Perlindungan Hukum Konsumen Hak Atas Sertifkiat Tanah Dalam Pembelian Tanah Kavlingan yang Ditinjau dari UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Penelitian yang di gunakan dalam Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan Hukum yang dilakukan dengan cara teknik kepustakaan yaitu di lakukan dengan cara mencari dan mengumpulkan serta mempelajari bahan-bahan dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-undang hokum Perdata serta buku-buku ,makalah, peraturan Perundang-undangan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan permasalahan penulis teliti. Putusan Pengadilan Negeri Cikarang dengan Nomor 219/Pdt.G/2019/PNCKr Atas Gugatan transaksi jual beli tanah di bawah tangan dengan bukti Kwitansi jual beli tanah seluas 110 M2. Sebagaimana tercatat dalam sertifikat hak milik No.1104/Sriamur/1998 Sah demi hokum.