Urgensi penelitian ini terletak pada pentingnya perlindungan hukum terhadap anak dari pelaku tindak pidana terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan perlindungan anak dari pelaku tindak pidana terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak dari pelaku tindak pidana terorisme berhak mendapatkan perlindungan dengan upaya edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme, konseling tentang bahaya terorisme, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial. Namun dalam hal ini terdapat beberapa tantangan dan hambatan seperti tidak ada pengaturan perlindungan khusus bagi anak dari pelaku tindak pidana teorisme yang secara tegas pengaturan tersebut diperuntukan untuk anak dari pelaku, serta hambatan dalam upaya perlindungan anak dari pelaku minimnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan sumbe daya, dan belum adanya pendektan khusus maupun protokol nasional yang dirancang secara spesifik untuk mengetahui kebutuhan anak dari pelaku yang terlibat atau terdampak. Penelitian ini menyimpulkan, dibutuhkan kebijakan nasional yang lebih menyeluruh dan dapat diterapkan, termasuk penyusunan kebijakan khusus yang secara tegas mengatur penanganan anak korban jaringan terorisme dalam hal ini anak dari pelaku.