Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengtahui penyelesaian sengketa apabila terdapat perbuatan melawan hukum atas penembokan jalan dan mengetahui tentang ganti kerugian terhadap warga atas penembokan jalan berdasarkan perspektif hukum perdata. Mtode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konsep (conceptual approach) dan Pendkatan kasus (case approach) Hasil penelitian menunjukkan bahwa penembokan jalan Padaputusan Nomor 204/Pdt.G/2023/PN Mdn yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Nomor 152/Pdt/2024/PTMDN merupakan PMH karena melanggar hak akses publik, menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi penggugat dan masyarakat. Penyelesaian sengketa melalui litigasi mencerminkan keadilan distributif (Aristoteles), prosedural (John Rawls), dan utilitarian (Jeremy Bentham) dengan perintah pembongkaran tembok, permintaan maaf publik, dan dwangsom. Namun, tuntutan ganti rugi ditolak karena kurangnya bukti konkret sesuai Pasal 184 KUHPerdata. Penelitian ini menyarankan optimalisasi mediasi, penguatan bukti kerugian, dan pengembangan standar penilaian kerugian immateriil untuk mendukung keadilan dan kepastian hukum dalam kasus serupa.