Penyelesaian Sengketa Kasus Wanprestasi Perjanjian Fidusia Antara PT. Mandiri Tunas Finance Melawan Fiqri Kristiawan Melalui Jalur Litigasi Dalam Perspektif UU Fidusia Jo. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
Perjanjian fidusia ialah salah satu bentuk jaminan kebendaan yang banyak digunakan pada praktik pembiayaan kendaraan bermotor. Eksekusi terhadap objek jaminan fidusia biasanya dilakukan saat debitur wanprestasi, namun sejak dikeluarkannya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, kreditur tidak lagi dapat melaksanakan eksekusi secara sepihak berdasarkan sertifikat jaminan fidusia. Perihal ini menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan hukum bagi kreditur, terutama jikalau debitur tidak bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksekusi benda jaminan fidusia pada saat debitur wanprestasi berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Jaminan Fidusia jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang eksekusi jaminan fidusia, serta menganalisis bagaimana jalur litigasi dijalankan dalam penyelesaian sengketa fidusia. Urgensi penelitian ini muncul dari perubahan mekanisme eksekusi fidusia yang sebelumnya bisa dilakukan langsung oleh kreditur, namun kini harus melalui pengadilan. Perubahan ini menyulitkan pelaksanaan di lapangan dan memengaruhi perlindungan hukum bagi kreditur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi kasus terhadap perkara PT. Mandiri Tunas Finance melawan Fiqri Kristiawan di Pengadilan Negeri Cibinong. Hasil penelitian menunjukkan eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilaksanakan secara sepihak jikalau tidak terdapat kesepakatan wanprestasi serta penyerahan sukarela dari debitur. Dalam perkara yang dianalisis, meskipun sertifikat fidusia telah sah secara formil dan materil, pengadilan tetap berperan sebagai otoritas yang menetapkan adanya wanprestasi secara sah. Hakim menyatakan tergugat wanprestasi, menghukum tergugat untuk membayar tunggakan, serta memerintahkan penyerahan kendaraan kepada penggugat. Simpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi harus melalui prosedur hukum untuk menjamin keadilan serta perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.