Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh aplikasi pinjaman online ilegal serta mengkaji efektivitas Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam mengatasi permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis dokumen terkait peraturan perundang- undangan serta studi kasus pemberitaan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat mengidentifikasi modus operandi penyalahgunaan data pribadi oleh pinjaman online ilegal dan memberikan evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban. Implikasi dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pemangku kebijakan dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat terkait risiko pinjaman online ilegal dan pentingnya perlindungan data pribadi.