Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan PPJB yang dibuat oleh konsumen perumahan dan pengembang yang dinyatakan pailit pada kasus PT. Cowell Development dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen perumahan yang pengembangnya dinyatakan pailit pada kasus PT. Cowell Development. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan kasus. Hasil penelitian Pertama: bahwa PPJB bersifat obligatoir dan tidak menyebabkan peralihan hak atas tanah secara hukum tanpa AJB. Dalam kondisi pailit, objek perjanjian masuk ke dalam boedel pailit dan PPJB dianggap hapus; Kedua, perlindungan hukum terdiri dari perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif terhadap konsumen dalam hal ini tebagi atas perlindungan preventif internal melalui isi perjanjian, dan perlindungan preventif eksternal melalui mekanisme kepailitan berdasarkan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Serta terdapat perlindungan represif dalam bentuk litigasi dan non-litigasi, namun dalam perkara ini konsumen perumahan tidak menggunakan perlindungan hukum represif.