Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Perjanjian Fidusia Antara PT. Mandiri Utama Finance Dengan Ahmad Mukhibudin Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesaian sengketa wanprestasi perjanjian fidusia antara PT Mandiri Utama Finance dengan Ahmad Mukhibudin di Pengadilan Negeri Mojokerto, serta mempelajari aspek hukum terkait penarikan paksa objek jaminan fidusia oleh pihak ketiga menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penelitian ini memberikan urgensi terhadap praktik hukum di lapangan, yaitu membantu mengurangi tindakan sewenang-wenang dalam penarikan objek jaminan fidusia oleh pihak ketiga dan menambah literatur akademik mengenai bagaimana hukum positif Indonesia mengatur dan menangani sengketa wanprestasi yang melibatkan jaminan fidusia, peran pengadilan dalam menegakkan hukum secara adil dan prosedural. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, di mana data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai permasalahan yang diteliti.