Hasil penelitian menunjukan legal officer merupakan profesi yang memiliki berbagai peran dan tanggung jawab serta membutuhkan kualifikasi dari lulusan Fakultas Hukum. Latar belakang pendidikan hukum merupakan syarat absolut untuk menjalankan profesinya. Akan tetapi belum ada peraturan khusus yang mengatur terkait Legal officer. Pengaturannya hanya merujuk kepada Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan temuan ini, disarankan untuk kedepannya agar peraturan khusus terkait profesi legal officer dapat dibentuk untuk memperjelas kedudukan, meningkatkan profesionalisme dan mengatur standar kompetensi profesi legal officer.