Perlindungan Hukum Pemilik Merek Dagang yang Digunakan oleh Pihak Lain Tanpa Izin Pemilik Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik merek dagang yang ditiru oleh pihak lain tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan pendekatan konseptual, perundang- undangan, studi kasus, yang mengkaji berdasarkan norma-norma dan kaidah hukum terkait dengan kasus penggunaan atau peniruan merek tanpa izin pemilik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemilik merek memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan, tidak semua upaya hukum dapat membuahkan hasil apabila tidak disertai dengan pembuktian yang kuat. Dalam kasus ini gugatan ditolak oleh pengadilan karena adanya perbedaan kelas barang dan jasa, serta tidak terbuktinya status sebagai merek terkenal yang dilindungi lintas kelas. Putusan ini menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan hukum sangat bergantung pada penilaian hakim terhadap unsur persamaan pada pokoknya, itikad tidak baik, dan kekuatan bukti yang diajukan.