Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktirn (ajaran). Penelitian ini mendapatkan hasil bahwa dalam putusan perkara Nomor 1667/Pdt.G/2024/PA.Krs sudah tepat karena Roisul Abror berhasil menguatkan gugatannya dengan membawa bukti-bukti dalam perkara ini, selain itu perkawinan ini telah melanggar salah satu syarat perkawinan yaitu tentang wali nikah yang menjadi dasar pengambilan Keputusan Hakim dalam memutus perkara tersebut sesuai dengan Pasal 22 dan 26 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.