Penerapan Hukum Terhadap Sertipikat Tanah Elektronik Sebagai Tindakan Pemerintah Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Badan Tata Ruang/KA Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah bentuk tindakan pemerintah dalam penerapan sertipikat elektronik dapat diajukan sebagai alat bukti di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dikaji dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Kajian ini berfokus pada Penerapan Hukum Terhadap Sertipikat Tanah Elektronik Sebagai Tindakan Pemerintah Menurut Pasal 44 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Sertipikat elektronik memiliki kedudukan sah sebagai alat bukti dalam peradilan acara perdata, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik dan peraturan teknis dari KementerianATR/BPN. Namun, kekuatan pembuktiannya sangat bergantung pada keaslian, integritas, dan legalitas proses penerbitannya. Pasal 44 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 yang memuat frasa “keadaan tertentu” merupakan norma kabur (vague norm) karena tidak memiliki definisi yang jelas dan tegas. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan hukum serta membuka ruang penyalahgunaan diskresi administratif.