Perpustakaan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Daftar Katalog Skripsi, Tesis dan LKKP

Penerapan Hukum Terhadap Sertipikat Tanah Elektronik Sebagai Tindakan Pemerintah Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Badan Tata Ruang/KA Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah bentuk tindakan pemerintah dalam penerapan sertipikat elektronik dapat diajukan sebagai alat bukti di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dikaji dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Kajian ini berfokus pada Penerapan Hukum Terhadap Sertipikat Tanah Elektronik Sebagai Tindakan Pemerintah Menurut Pasal 44 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Sertipikat elektronik memiliki kedudukan sah sebagai alat bukti dalam peradilan acara perdata, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik dan peraturan teknis dari KementerianATR/BPN. Namun, kekuatan pembuktiannya sangat bergantung pada keaslian, integritas, dan legalitas proses penerbitannya. Pasal 44 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 yang memuat frasa “keadaan tertentu” merupakan norma kabur (vague norm) karena tidak memiliki definisi yang jelas dan tegas. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan hukum serta membuka ruang penyalahgunaan diskresi administratif.
Ketersediaan
S11879FH 0188 2025BekasiTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

FH 0188 2025

Penerbit

Ilmu Hukum : .,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

-

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

84 hlm

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.