Perpustakaan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Daftar Katalog Skripsi, Tesis dan LKKP

Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Orang Tua Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Kepada Anak

No image available for this title
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa orang tua yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak hingga menyebabkan luka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hubungan darah tidak menghapus pertanggungjawaban, bahkan dapat menjadi dasar pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak. Kekerasan terhadap anak, meskipun dilakukan dengan alasan mendisiplinkan, tetap dianggap sebagai tindak pidana. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Dalam praktiknya, seperti pada Putusan No. 12/Pid.Sus/2021/PN Mkm, seorang ayah tiri dijatuhi hukuman penjara karena melakukan kekerasan berulang terhadap anak berusia 4 tahun. Meskipun dakwaan luka berat tidak terbukti, status sebagai orang tua tetap menyebabkan adanya pemberatan hukuman. Faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan dalam keluarga meliputi tekanan ekonomi, trauma masa kecil, gangguan psikologis, pola asuh yang keliru, serta budaya yang masih mentolerir kekerasan terhadap anak.
Ketersediaan
S11880FH 0189 2025BekasiTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

FH 0189 2025

Penerbit

Ilmu Hukum : .,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

-

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

73 hlm

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.