Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif dengan pendekatan retributif dan analisis kasus terhadap tiga putusan pengadilan terkait perdagangan narkotika oleh warga negara asing. Penulis menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, implementasinya dalam praktik masih menghadapi tantangan. Tantangan tersebut meliputi koordinasi yang kurang memadai antar lembaga penegak hukum, keterbatasan sumber daya, ketidaksesuaian prosedural antar lembaga, dan kerja sama internasional yang terbatas dalam penegakan hukum dan ekstradisi. Jumlah narapidana asing yang besar menimbulkan masalah serius bagi sistem pemasyarakatan nasional, termasuk overcrowding dan beban yang berat bagi anggaran negara. Studi ini mendesak perlunya reformasi kebijakan hukum pidana yang adaptif (ius constituendum) untuk menangani kejahatan transnasional, meningkatkan kerja sama internasional, dan memperkuat kapasitas lembaga penegak hukum dalam memberantas perdagangan narkotika oleh warga negara asing di Indonesia.