Perpustakaan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Daftar Katalog Skripsi, Tesis dan LKKP

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Isteri Mengenai Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami Menurut Hukum Positif Indonesia

No image available for this title
Hasil penelitian pertama pengaturan tentang harta bersama pada perkawinan poligami diatur didalam Kompilasi Hukum Islam pasal 94 ayat (1) yang menyatakan dalam perkawinan poligami wujud harta bersama, terpisah antara suami dengan masing-masing isteri dan didalam pasal 94 ayat (2) kepemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga, keempat. Kedua perlindungan setiap isteri memiliki hak yang sama atas harta bersama yang diperoleh selama masa pernikahan dengan suami masing-masing. Suami yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pengadilan Agama serta memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk persetujuan dari isteri sebelumnya dan kemampuan untuk bersikap adil serta memenuhi kebutuhan hidup seluruh isteri dan anak-anaknya. Harta bersama dalam poligami dipisahkan antara suami dengan masing-masing isteri, sehingga hak-hak isteri tetap terlindungi. Kedudukan harta bersama dengan adanya perkawinan poligami adalah perkawinan poligami adalah bahwa harta yang dihasilkan dari perkawinan tersebut bersifat terpisah.
Ketersediaan
S11882FH 0191 2025BekasiTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

FH 0191 2025

Penerbit

Ilmu Hukum : .,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

-

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

97 hlm

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.