Hasil penelitian pertama pengaturan tentang harta bersama pada perkawinan poligami diatur didalam Kompilasi Hukum Islam pasal 94 ayat (1) yang menyatakan dalam perkawinan poligami wujud harta bersama, terpisah antara suami dengan masing-masing isteri dan didalam pasal 94 ayat (2) kepemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga, keempat. Kedua perlindungan setiap isteri memiliki hak yang sama atas harta bersama yang diperoleh selama masa pernikahan dengan suami masing-masing. Suami yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pengadilan Agama serta memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk persetujuan dari isteri sebelumnya dan kemampuan untuk bersikap adil serta memenuhi kebutuhan hidup seluruh isteri dan anak-anaknya. Harta bersama dalam poligami dipisahkan antara suami dengan masing-masing isteri, sehingga hak-hak isteri tetap terlindungi. Kedudukan harta bersama dengan adanya perkawinan poligami adalah perkawinan poligami adalah bahwa harta yang dihasilkan dari perkawinan tersebut bersifat terpisah.