Perkembangan teknologi dalam sektor perekonomian khususnya pada bidang perdagangan dan perindustrian yang berkembang secara bersamaan dengan kemajuan teknologi pada era yang sudah modern ini banyak menciptakan barang/produk yang dapat kita konsumsi setiap harinya, diiringi dengan bertambahnya perdagangan bebas yang menggunakan teknologi telekomunikasi dan informatika yang saat ini semakin maju dan berguna untuk memperluas pelaku usaha dalam menjual barang/produk yang dijualnya kepada masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Perlindungan hukum konsumen bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen yang sudah dirugikan oleh pelaku usaha akibat penjualan produk sistem penjualan yang tidak sehat, produk obat-obatan dan makanan diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam melakukan melakukan pembelian online di E- Commerce konsumen pastinya sudah di jamin akan mendapatkan produk yang baik dan bagus, namun kenyataanya banyak sekali pihak E-Commerce yang kurang menyadari bahwa di dalam E-Commerce tersebut terdapat Merchant yang menjual produk yang tidak ada izin edar sehingga dapat merugikan hak-hak konsumen, maka dari permasalahan tersebut perlu adanya pembaharuan regulasi tekait tanggung jawab E-Commerce bila terjadi kerugian terhadap konsumen.