Penelitian ini mengkaji penerapan hukum terhadap sistem tilang elektronik (E- Tilang) sebagai instrumen penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Indonesia. E-Tilang merupakan inovasi dalam sistem hukum pidana yang memanfaatkan teknologi informasi untuk menggantikan metode tilang konvensional yang rawan penyalahgunaan dan kurang efisien. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis dasar hukum penerapan E-Tilang, efektivitasnya dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas, serta faktor-faktor penghambat yang dihadapi dalam implementasinya. Berdasarkan temuan, E-Tilang memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menekan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas hukum. Namun demikian, sistem ini masih menghadapi sejumlah kendala seperti keterbatasan infrastruktur, kesenjangan literasi digital, serta resistensi sebagian masyarakat terhadap teknologi hukum. Oleh karena itu, untuk mencapai efektivitas hukum yang optimal, diperlukan dukungan regulasi yang lebih kuat, peningkatan kapasitas institusi penegak hukum, serta sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar E-Tilang dapat menjadi sarana penegakan hukum yang adil, efisien, dan berkelanjutan.