Pernikahan jarak jauh merupakan kondisi yang menuntut kesiapan emosional, komitmen, serta pola komunikasi yang efektif antara suami dan istri. Kondisi ini banyak dialami oleh pasangan perwira Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai konsekuensi dari penugasan kedinasan yang memiliki intensitas dan risiko tinggi. Sejak awal pernikahan, pasangan perwira BNPT telah memiliki perjanjian moral yang menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan rumah tangga, khususnya dalam menghadapi keterpisahan jarak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola komunikasi keluarga pasangan perwira BNPT dalam menjaga perjanjian moral pada pernikahan jarak jauh. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola komunikasi keluarga pasangan perwira BNPT dalam menjaga perjanjian moral pada pernikahan jarak jauh menunjukkan dominan pada pola komunikasi konsensual dan protektif. Pola konsensual tercermin melalui keterbukaan komunikasi dalam membahas hal-hal penting terkait keluarga serta pengambilan keputusan bersama. Sementara itu, pola protektif tampak dalam pengelolaan komunikasi yang lebih terkontrol dan selektif, khususnya berkaitan dengan kepatuhan, sikap, perilaku, serta dampaknya terhadap tugas dan karier suami sebagai perwira. Perjanjian moral dipahami sebagai kesepahaman nilai yang tidak tertulis dan telah diterima sejak awal pernikahan. Perjanjian moral tersebut membentuk cara pasangan berkomunikasi, bersikap, dan menjalani peran masing- masing dalam kehidupan keluarga.