Fenomena digital vigilantism dan doksing semakin marak di Indonesia, didorong oleh ketidakpercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum formal. Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Christiano Tarigan dan korban Ericko Achfandi (Argo) pada Mei-Juni 2025 menjadi representasi bagaimana warganet menggunakan media sosial X sebagai ruang pengadilan digital melalui penyebaran informasi pribadi secara masif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk- bentuk doksing yang terjadi, menganalisis tahapan partisipasi publik yang muncul melalui model digital vigilantism, serta menganalisis prinsip etika digital yang dilanggar dalam praktik digital vigilantism pada kasus ini.