Sanksi pidana penjara dalam undang-undang praktik kedokteran yang sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang masih diberlakukan oleh Mahkamah Agung dengan pertimbangan asas ius curia novit (studi kasus putusan Mahkamah Agung nomor 1110 k/pid.sus/2012) diputuskan tanggal 30 oktober 2013