Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Pekerja Yang Melakukan Kesalahan Berat Tanpa Melalui Proses Hukum Pidana Ditinjau Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 536K/Pdt.Sus-PHI/2016/Pn.Bdg)