Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Mogok Kerja yang Sah Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 65/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 838K/Pdt.Sus-PHI/2015)