Tindak pidana anak yang melakukan pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 kuhp jo pasal 1 ke 3 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (studi kasus putusan nomor 01/pid.sus/anak/2014/pt.pbr, putusan Mahkamah Agung nomor 774 k/pid.sus/2015)