Penyelesaian Sengketa Transaksi Jual Beli secara Online yang Menimbulkan suatu Tindak Pidana Sebagaimana Diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik