Implikasi ketentuan pasal 43 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan terhadap perlindungan hak asasi manusia bagi narapidana (studi pada lembaga pemsyarakatan kelas III Bekasi)