Pembahasan HAM dalam sistem peradilan pidana diantaranya meliputi hukum tentang hak asasi manusia, hak warga negara dalam KUHAP, hak-hak narapidana, profesi hukum dan wibawa hukum, kebijakan kriminal dalam sistem peradilan pidana, perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, serta pemberitaan kejahatan oleh media massa.
Buku ini membahas ruang lingkup sintesis senyawa organik, retrosintesis dan diskoneksi, asam-basa dan transformasi gugus fungsi, reaksi oksidasi, reaksi reduksi, kontrol stereo dan pembentukan cincin, gugus pelindung, dan strategi sintesis