Buku ini menyajikan masalah hukum udara internasional yang terdapat dalam Konvensi Chicago 1944 dab hukum udara perdata internasional yang terdapat dalam Warsawa 1929 beserta protokol serta suplemennya. Juga ada pembahasan terkait hipotek pesawat udara.
Buku ini membahas masalah angkutan udara yang diatur dalam UU RI No.1 tahun 2009, meliputi kebijakan transportasi udara berkenaan dengan modal perusahaan penerbangan, komposisi saham, kepemilikan pesawat udara, jaminan bank, sumber daya manusia, dan kebijakan tarif penumpang pesawat udara dan penegakan hukum.