Buku ini menyajikan masalah perlindungan khusus bagi anak dalam menghadapi hukum dan anak ketika ketika menjadi korban tindak pidana, serta membahas proses pembentukan undang-undang pidana baru yang efektif terutama dalam bidang kriminologi dan victimologi
Buku ini mencoba memberi deskripsi lebih mendalam tentang dimensi teoritik, praktik beserta permasalahannya seputar eksistensi dan problematika Pengadilan Anak di Indonesia khususnya sesuai Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 1997.