Semua orang niscaya sudah tahu bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan semua orang Islam tahu bahwa sesungguhnya segala kegiatan dan urusan umat Islam sudah ada dasar hukumnya, yakni Al-Quran dan Hadits Rasulullah SAW. Meskipun demikian, karena Indonesia bukanlah negara Islam, maka hukum formal yang berlaku adalah hukum yang dibuat dan ditetapkan oleh negara.