Dasar-dasar dan pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi proses, teknik, bahasa, norma hukum, tata susunan (hirarki), jenis-jenis, fungsi, dan materi muatan yang harus dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Dilengkapi dengan UU no.8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, PP no. 18 tahun 1986 tentang pelaksanaan UU no.8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan