Buku ini memberikan pembahasan melalui berbagai penelusuran sejarah mengenai perkembangan pemikiran ilmu politik dan penggambaran dari pemikiran tersebut, yang merupakan kahazanah pemikiran dari ilmuwan klasik maupun modern. Dapat dimanfaatkan untuk menganalisis penyelenggaraan negara serta mengarahkan perbaikan dan perubahan keadaan suatu negara
Buku ini merupakan terjemahan dari buku aslinya Business Law karangan S.B. Marsh dan J. Soulsby, juga membahas mengenai sisten hukum Inggris (Anglo Saxon) yang menganut sistem common law dan precedent.