Text
Efektifitas penegakan hukum pidana ekonomi di Indonesia: studi kasus pencurian listrik dan upaya penanggulangannya
Sistem tenaga listrik merupakan domain dimana kejahatan dapat terjadi dalam bentuk penyambungan beban listrik secara ilegal atau dikatakan sebagai pencurian daya listrik. Dalam persepektif hukum pidana, pencurian daya listrik dapat didekati dengan penafsiran analogi daya listrik sebagai substansi fisik, konsep merugikan pihak lain, serta konsep perlawanan terhadap hukum.
Tidak tersedia versi lain