Text
Omnibus Law: teori dan penerapannya
Buku berjudul Omnibus law (Teori dan Penerapannya) berisi latar belakang pembentukan omnibus law di Indonesia, khususnya pembentukan omnibus law pada masa setelah orde reformasi, termasuk mengulas dampak banyaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak masa penjajahan Belanda dan ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945. Pada aturan tersebut, berdasarkan Pasal 2 Aturan Peralihan UndangUndang Dasar 1945 yang pertama dinyatakan berlaku seperti misalnya KUH Perdata maupun KUH Dagang. Faktor lainnya, setelah Indonesia merdeka aturan hukum peninggalan kolonial tersebut dirasa tidak tepat lagi sehingga banyak perundangan mulai diterbitkan.
Tidak tersedia versi lain