Buku
Mediasi penal dalam sistem peradilan berbasis nilai-nilai Pancasila
Mediasi Penal sebagai suatu pola penyelesaan perkara pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah suatu pemiliran Progresif berbasis paradigma restoratif, korektif dan rehabilitasif dalam rangka pembaharuan hukum nasional (penel reform), jika dikaitkan dengan persoalan pragmatif di lapangan seperti penumpukan perkara secara massif mulai dari peradilan tingkat pertama sampai ke Mahkamah Agung, bahkan tidak jarang persoalan yang relatif kecilpun sampai pada upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK)persoalan tersebut berimplikasi pada over capacity/kelebihan secara massif tempat-tempat penahanan mulai dari rumah tahanan (RUTAN) kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) hal tersebut tidak saja terdampak pada persoalan biaya tinggi, tetapi juga persoalan sosiologis dan psikologi pebinaan terhadap narapidana, alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mediasi panel baik melaui mediasi di luar pengadilan maupun mediasi di dalam kerangka sistem peradilan (mulai dari penyelidikan, penyidikan ,penuntutan dan pemeriksaan di persidangan) merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan sebagai salah satu jalan keluar untuk mengatasi persoalan-persoalan penegakan hukum dalam menyelesaikan perkara dan juga sebagai langka antisipasi menyederhanakan penyelesaian perkara pidana sehingga dalam pelaksanaannya perlu digali nilai-nilai dasar philosofi Mediasi panel dan landasan hukum positifnya, memenuhi syarat legal formal dari suatu sistem peradilan pidana tersebut dapat dilaksanakan, dan dapat dijadikan acuan dalam kebijakan pembaharuan hukum nasional di masa yang akan datang.
Tidak tersedia versi lain