Text
Kebijakan baru dalam peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah: Aspek hukum dan tips menghindari permasalahan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah
Langkah pertama dan paling mudah untuk memahami tata kelola adalah dengan mengerti isi Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta mencermati perubahan kebijakan yang diaturnya. Terdapat kurang lebih 40 kebijakan baru apabila dibandingkan dengan Perpres No. 54 Tahun 2010. Beberapa diantaranya merupakan perubahan kebijakan yang cukup siginifikan, misalnya tentang Agen Pengadaan, repeat order, e-reverse auction, layanan penyelesaian sengketa di LKPP, dll. Disamping hal tersebut, pelaku pengadaan juga perlu mencermati perkembangan terkait dengan perkara di Pengadilan yang memengaruhi pergeseran pendulum aspek hukum pengadaan barang/jasa. Misalnya dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Agung RI No. 252/K/TUN/2000 tanggal 13 November 2000 yang telah menjadi yurisprudensi tetap mengenai melebunya (oplossing) tindakan hukum yang dahulu dianggap masuk ranah tata usaha negara menuju tindakan hukum yang murni perdata dalam proses kontrak pengadaan barang/jasa. Langkah mitigasi risiko juga perlu dilakukan diantaranya dengan mengikuti lesson learned pada setiap tahap aktivitas pengadaan barang/jasa, sehingga dapat memberikan panduan praktis untuk menghindari risiko hukum yang mungkin akan timbul.
Keseluruhan aspek tersebut termuat dalam buku Kebijakaan Baru dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini. Buku ini juga menjelaskan tentang aspek hukum yang melingkupi praktek pengadaan barang/jasa serta memberikan tips menghindari permasalahan hukum yang dirangkum dari pengalaman prkatek maupun referensi yang telah mapan.
Tidak tersedia versi lain