Text
Rekognisi hukum adat dan masyarakat hukum adat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
Masyarakat hukum adat, masyarakat adat, masyarakat adat, indigenous people, tribal people, saat ini kerap dibahas oleh berbagai kalangan dan dari berbagai perspektif. Meskipun ditemukan berbagai istilah yang berbeda, namun pada intinya menggambarkan entitas yang sama. Buku ini yang secara khusus menggunakan istilah masyarakat hukum adat mencoba menguraikan upaya pengakuan (rekognisi) yang telah dilakukan negara dalam terhadap masyarakat hukum adat.
Buku ini menunjukkan bahwa negara melalui ketiga cabang kekuasaannya (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) telah melakukan upaya rekognisi yang bertujuan mengakomodasi masyarakat hukum adat untuk tetap mempertahankan hukum adatnya. Para penulis menguraikan sejumlah peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mendukung pernyataan tersebut. Meskipun demikian, para penulis juga memberikan kritik sekaligus masukan mengenai urgensi suatu undang-undang tentang masyarakat hukum adat, yang pernah dibahas oleh lembaga legislatif namun hingga saat ini belum disahkan.
Tidak tersedia versi lain