Text
Hukum pertambangan di Indonesia
Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahan tambang. Bahan tambang itu meliputi emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, batu bara, dan lain-lain. Jumlah perusahaan yang bergerak dan menanamkan investasinya di bidang pertambangan pun sangat banyak. Dampak positif penanaman investasi di bidang pertambangan ini adalah meningkatkan devisa Negara dan pendapatan asli daerah, menampung tenaga kerja, dll. Dari aspek devisa negara dan pendapatan asli daerah, keberadaan perusahaan tambang sangat membantu dalam pembangunan nasional dan daerah. Begitu juga dalam bidang tenaga kerja, baik tenaga kerja lokal, regional, nasional maupun internasional. Dalam pengusahaan bahan tambang, pemerintah dapat melaksanakan sendiri atau menunjuk kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerinyah. Namun, tidak selamanya kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan dengan baik oleh pemegang kuasa pertambangan sehingga di dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan timbul berbagai hambatan. Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya hambatan dan sengketa di dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, semua pihak mengatur ketentuan-ketentuan pokok pertambangan di Indonesia. Buku ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertambangan dan menganalisis berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan di Indonesia, disertai dengan kajian sosio-yuridis terhadap program pengembangan masyarakat lingkar tambang berdasarkan studi pada PT Newmont Nusa Tenggara.
Tidak tersedia versi lain