Text
Hukum tata negara Indonesia
Hukum adalah seperangkat aturan atau kaidah untuk bersikap atau bertingkah laku, dan apabila dilanggar dikenai sanksi. Jenis-jenis sanksi adalah: Sanksi politik, yang penegakannya dilakukan melalui badan-badan perwakilan dan prosesnya merupakan proses politik dan Sanksi hukum, yang penegakannya dilakukan melalui lembaga penegak hukum, dan prosesnya merupakan proses hukum atau melalui pengadilan.
Tata negara adalah “sistem penataan negara, yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan”. Adapun yang dimaksud dengan negara adalah perkumpulan yang dibentuk oleh masyarakat yang mempunyai monopoli kekuasaan membentuk hukum, melaksanakan hukum, dan kalau perlu memaksakan hukum dengan sanksi.
Tidak tersedia versi lain