Text
Mengubah paradigma keadilan: Langkah restorative justive kejaksaan
Keadilan itu keikhlasan. Oleh karena itu ikhlas menjadi inti dari sebuah konstruksi bangunan keadilan yang mendorong adanya upaya menghindari penggunaan instrumen pidana secara berlebih dengan mengedepankan pemulihan kembali kepada korban yang menderita akibat adanya suatu kejahatan dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Kebijakan hukum yang demikian menjadi oase baru bagi masyarakat yang mendambakan suatu penegakan hukum yang bermartabat di mana kata sepakat dan ikhlas dapat mengartikulasikan sebuah nilai keadilan.
Buku ini memberikan pandangan yang komprehensif kepada aparat penegak hukum, praktisi, akademisi maupun para penggiat keadilan dengan contoh aplikasi kebijakan restorative justice di Kejaksaan RI dalam menyelesaikan sebuah perkara tindak pidana dengan harapan ke depan keadilan sebagai tujuan akhir setiap penegakan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat.
Tidak tersedia versi lain