Text
Hukum lingkungan di Indonesia
Hukum lingkungan merupakan salah satu cabang dari ilmu hukum. Sebagai salah satu cabang dari ilmu hukum, hukum lingkungan tidak semata mengkaji atau mengurus pengaturan-pengaturan atau doktrin-doktrin hukum terkait pengelolaan lingkungan, namun juga pengaturan-pengaturan atau doktrin-doktrin hukum terkait penggunaan sumber daya alam seperti air, tanah, laut, hutan, bahan tambang, dan sebagainya. Singkat kata, hukum lingkungan terkait dengan pengaturan (yuridis) bagi pelestarian serta pemanfaatan lingkungan hidup.
Buku ini membahas tentang hukum lingkungan di Indonesia. Di dalamnya dipaparkan tentang pengertian dan pembidangan hukum lingkungan, posisi hukum lingkungan dalam konteks ilmu hukum, teori-teori pengembangan hukum lingkungan, latar belakang pengembangan hukum lingkungan; norma-norma, asas-asas, hak dan kewajiban, kewenangan dan instrumen yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup; pengaturan pengendalian pencemaran lingkungan hidup; pengaturan pemanfaatan sumber daya alam dan pengendalian lingkungan hidup; hingga penegakan hukum lingkungan dan penyelesaian sengketa lingkungan. Lewat membaca buku ini, pembaca akan terbantu memahami persoalan lingkungan dan juga bagaimana penanganannya dilihat dari perspektif hukum atau yuridis.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Hukum lingkungan di Indonesia: sebuah pengantar | id | |
Hukum lingkungan di indonesia | ed.1 | id |
Hukum lingkungan di Indonesia | 2 | id |