Text
Implementasi Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Restorative justice sebenarnya bukan teori baru di Indonesia, sebab Gerakan restorative justice telah muncul pada tahun 1970-an. Di Indonesia sebenarnya memiliki konsep-konsep adat untuk memulihkan kerugian korban dalam suatu masalah pidana. Konsep restorative Justice juga dianggap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang merupakan sumber segala sumber hukum Indonesia serta merupakan sistem hukum yang bersumber dan berakar pada berbagai sistem hukum yang digunakan oleh masyarakat Indonesia, yang meliputi sistem hukum Adat, dan sistem hukum Islam yang mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah (konflik) yang terjadi antar sesama anggota masyarakat. Restorative justice juga dapat menegakkan dasar filosofi dari penegakan hukum dan HAM berdasarkan cita-cita Pancasila, yaitu pada sila ke-4 Pancasila.
Saat ini Indonesia telah memiliki dasar hukum yang baru mengenai penerapan restorative justice pada dunia peradilan antara lain Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Dengan adanya dasar hukum tersebut, diharapkan masyarakat akan mendapatkan keadilan yang substansial yaitu pulihnya kerugian korban. Namun demikian banyak pula masyarakat dan penegak hukum yang latah terhadap konsep restorative justice, sehingga penulis mendeskripsikan sedetail mungkin apa yang dapat dilakukan restorative justice, dan apa yang tidak boleh. Begitu pula teori dasar yang menjelaskan restorative justice. ,
Buku ini akan mengupas tuntas seluk beluk upaya mencari keadilan yang masih diarasakan abu-abu oleh para pencari keadilan. Sebagai seorang advokat, penulis mempunyai banyak pengalaman yang patut kita apresiasi dalam rangka membantu para pencari keadilan. Buku ini sangat penting dibaca, praktisi : hukum, dosen, mahasiswa dan masyarakat luas yang memberikan perhatian ke dunia hukum.
Tidak tersedia versi lain