Text
Pengantar metodologi penelitian hukum
Penelitian adalah sarana yang dipergunakan manusia untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan. Suatu penelitian telah dimulai apabila seseorang berusaha untuk memecahkan suatu masalah, secara sistematis, dengan metode-metode dan teknik-teknik tertentu secara ilmiah. Sedangkan Hukum adalah Kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Hukum adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.
Penelitian Hukum adalah proses analisis yang meliputi metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari gejala hukum tertentu, kemudian mengusahakan pemecahan atas masalah yang timbul. Sehingga dibutuhkan suatu metode penelitian yang tepat. Metode ini membantu proses penelitian sesuai dengan rumusan masalah yang dikaji serta tujuan penelitian yang akan dicapai. Metode penelitian yang digunakan dalam ilmu hukum adalah metode normatif, yakni metode doktrinal dengan optik preskriptif. Dengan adanya Buku Pengantar Metodologi Penelitian Hukum ini, diharapkan dapat membantu para mahasiswa atau dosen yang sedang dalam memperluas atau memperdalam pengetahuan mereka untuk melakukan pengkajian pada bidang ilmu yang diperlukan.
Tidak tersedia versi lain