Text
Implementasi Good Corporate Governance (GCG) di Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan penerapan dari prinsip-prinsip GCG, seperti prinsip dari Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independen dan Fairness dalam pengelolaan Perusahaan yang mendasari setiap aktivitas dan kegiatan insan Perusahaan. Fokus utama penerapan GCG berada pada aktivitas dan kegiatan dari 3 (tiga) organ utama Perusahaan, yaitu : Pemegang Saham atau Pemilik, Dewan Komisaris atau Pengawas, dan Dewan Direksi atau Pengelola. Tujuan penerapan GCG, bukan hanya melaksanakan dan melindungi kepentingan Pemegang Saham atau Pemilik Perusahaan (shareholder), tetapi juga melaksanakan dan melindungi kepentingan para pihak yang terkait dengan Perusahaan (stakeholders).
Tidak tersedia versi lain