Text
Politik hukum hak angket dpr : pasca-putusan makamah konstitusi nomor 36/PUU-XV/2017
Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berdasarkan prinsip checks and balances untuk mewujudkan kekuasaan berimbang yang dibatasi konstitusi. Wujud prinsip check and balances dalam ketatanegaraan Indonesia terlihat pada fungsi pengawasan DPR RI yang diamanatkan oleh UUD NRI RTahun 1945 melalui hak angket. Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR. Hak ini melekat pada fungsi atau jabatan DPR. Oleh karena itu, hak hak angket diletakkan sebagai hak institusi atau hak kelembagaan. Dengan demikian, hak angket adalah perangkat untuk merealisasikan fungsi DPR. Selain hak kelembagaan, hak perseorangan (anggota) juga menjadi alat untuk merealisasikan pelaksanaan fungsi DPR seperti hak mengajukan usul rancanangan undang-undang, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat. Fungsi DPR tidak mungkin terlaksana melalui tindakan hukum atau tindakan konkret tertentu tanpa menggunakan hak kelembagaan. Penggunaan hak kelembagaan utamanya hak angket menjadi petunjuk berfungsinya DPR.
Tidak tersedia versi lain