Text
Hukum dan psikologi hukum
Keberadaan hukum sangat dirasakan urgennya di dalam masyarakat, sebab hukum tidak hanya berperan untuk keadilan, keteraturan, ketentraman, dan ketertiban, namun juga untuk menjamin adanya kepastian hukum. Bahkan hukum lebih diarahkan sebagai sarana kemajuan dan kesejahteraan masyarakat atau tool of social engineering. Oleh karena itu diperlukan hukum yang dibentuk atas keinginan dan kesadaran tiap-tiap individu di dalam masyarakat, dengan maksud agar tujuan hukum dapat terwujud sebagaimana yang dicita-citakan, yakni hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan bersama.
Tidak tersedia versi lain