5 undang-undang: sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, ketenagalistrikan, grasi, perlindungan anak, dan surat utang negara
Dilengkapi Perpu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Badan Narkotika Nasional, Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI