Pengenalan tentang aspek-aspek hukum lingkungan mutlak diperlukan dalam rangka menciptakan suasana membangun yang tindak bertentangan dengan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan. Karena pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan adalah dua hal yang saling menunjang.
Dilengkapi PERMA RI No.1 tahun 2008
Dilengkapi dengan UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU no.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah