Materi yang dicakup meliputi ilmu hukum positif, individu, masyarakat dan hukum, hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya, fungsi dan tujuan hukum, sumber-sumber hukum, kedudukan pengadilan dalam sistem hukum Indonesia, sistem dan tatanan hukum.
Pembahasan buku ini mencakup karakteristik ilmu hukum dan kaitan ilmu hukum dengan norma sosial, tujuan hukum, dan masalah hak dalam hukum, serta perbedaan antara civil law dengan common law.