Penemuan hukum (rechtsvinding) merupakan proses pembentukan hukum oleh subyek atau pelaku penemuan hukum dalam upaya penerapan peraturan hukum umum terhadap peristiwanya berdasarkan kaidah-kaidah atau metode-metode tertentu yang dapat dibenarkan dalam ilmu hukum.
Buku ini berisi tinjauan secara yuridis dan implementasi atas pelaksanaan sistem pengelolaan dan pengusahaan bahan galian mulai dari pengungkapan konsep dasar hak menguasai negara atas bahan galian, filosofi usaha pertambangan, pengaturan usaha pertambangan, konsep pengelolaan pertambangan yang baik dan benar sampai dengan penegakan hukum bidang pertambangan.
Buku ini merupakan kumpulan tulisan J.E. Sahetapy mengenai berbagai isu, terutama berkaitan dengan penegahakan hukum, demokrasi dan politik.