Pembahasan buku ini mencakup karakteristik ilmu hukum dan kaitan ilmu hukum dengan norma sosial, tujuan hukum, dan masalah hak dalam hukum, serta perbedaan antara civil law dengan common law.
Buku ini adalah karya yang mengulas secara rinci filsafat hukum dan filsafat moral Bentham di bidang hukum, terbagi menjadi prinsip-prinsip legislasi, prinsip-prinsip hukum perdata, dan prinsip-prinsip hukum pidana.