Sistem tenaga listrik merupakan domain dimana kejahatan dapat terjadi dalam bentuk penyambungan beban listrik secara ilegal atau dikatakan sebagai pencurian daya listrik. Dalam persepektif hukum pidana, pencurian daya listrik dapat didekati dengan penafsiran analogi daya listrik sebagai substansi fisik, konsep merugikan pihak lain, serta konsep perlawanan terhadap hukum.